Atasi Over Kapasitas, Rutan Praya Pindahkan 9 Orang Warga Binaan

Atasi Over Kapasitas, Rutan Praya Pindahkan 9 Orang Warga Binaan

Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 9 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Jum'at (28/07).

Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.

“Total ada sembilan orang warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Praya ke Lapas Terbuka Lombok Tengah", ungkap Aris saat ditemui Tim Humas. Ia menambahkan pemindahan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kelebihan kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya.

Aris melanjutkan bahwa pemindahan warga binaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas. "Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dan dengan pengawalan ketat petugas Rutan praya", tandas Aris. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Hari Raya Idul Adha 1445, Lapas Lombok Barat...

Artikel Berikutnya

Deteksi Dini Penyakit Menular, Lapas Lombok...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kapolda NTB: Jaga Warisan Perjuangan Leluhur dengan Integritas
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak

Tags